Pembunuhan berencana, IRT di Deli Serdang dibakar seorang pria
Secara etimologis istilah niat dalam bahasa Arab berasal dari suku kata “- ينوي – ويَن ” yang memiliki makna al-qasdu, al-hajah, yaitu menunjukkan suatu maksud, tujuan, hajat. Sementara menurut etimologis, niat memiliki makna “al-‘azmu ala fi’li syai’ taqarruban ila Allah.”8 Yaitu keinginan kuat dalam melaksanakan sesuatu dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian lain juga menyebutkan bahwa niat adalah “qasdu al-syai’ muqtarinan bi fi’lih”, yang memiliki arti “keinginan sengaja dalam melaksanakan sesuatu dan dibarengi dengan tindakan dalam mewujudkan keinginan sengaja tersebut”. Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa niat merupakan kesengajaan seseorang dalam melakukan suatu tindakan sebagai realisasi kesengajaan yang menjadi cerminan adanya niat tersebut. Kemudian yang dimaksud pembunuhan dalam kajian hukum Islam, disebut dengan al-qatlu, y...