Pembunuhan berencana, IRT di Deli Serdang dibakar seorang pria
Secara etimologis istilah niat dalam bahasa Arab berasal dari suku kata “- ينوي – ويَن ” yang memiliki makna al-qasdu, al-hajah, yaitu menunjukkan suatu maksud, tujuan, hajat. Sementara menurut etimologis, niat memiliki makna “al-‘azmu ala fi’li syai’ taqarruban ila Allah.”8 Yaitu keinginan kuat dalam melaksanakan sesuatu dengan jalan mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian lain juga menyebutkan bahwa niat adalah “qasdu al-syai’ muqtarinan bi fi’lih”, yang memiliki arti “keinginan sengaja dalam melaksanakan sesuatu dan dibarengi dengan tindakan dalam mewujudkan keinginan sengaja tersebut”.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa niat merupakan kesengajaan seseorang dalam melakukan suatu tindakan sebagai realisasi kesengajaan yang menjadi cerminan adanya niat tersebut. Kemudian yang dimaksud pembunuhan dalam kajian hukum Islam, disebut dengan al-qatlu, yang diartikan sebagai kejahatan berupa peniadaan nyawa orang lain yang mengakibatkan ketiadaan ruh sebagai unsur utama kehidupan manusia. Pengertian ini sama dengan definisi yang diberikan oleh Abdul Qodir Audah dalam memaknai pembunuhan dengan menyebutkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang menghilangkan ruh (nyawa) manusia yang lain.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa pembunuhan adalah tindakan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang berakibat pada kematian seseorang. Kematian ini dipandang sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban. Dalam sistem norma apapun, pembunuhan dinilai sebagai perbuatan yang sangat keji dan berseberangan dengan prinsip perlindungan terhadap hak asas manusia terutama dalam kaitannya dengan kebebasan setiap orang untuk hidup.
Seorang ibu rumah tangga bernama Herlinda menjadi korban pembakaran oleh seorang pria di Jalan Rumah Sakit Haji, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Kini, polisi masih mendalami kejadian tersebut.
Wenny Destria (30) selaku anak korban mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin (13/5/2024) pagi. Ia menceritakan kala itu sedang berada di kamar mandi.
"Setelah itu, saya mendengar ada keributan di depan rumah. Terus, saya keluar lah dan melihat ibu sudah terduduk di depan pintu rumah," kata Wenny kepada detikSumut, Kamis (16/5/2024)
Di situ ibu saya mendapat luka bakar di bagian wajah dan tubuhnya. Lalu saya langsung membawa ibu ke RS Haji," tambahnya.
Setelah itu, dirinya mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Dia menyampaikan sejauh ini diketahui pelaku berinisial S.
Di lain pihak, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Saat ini kami masih mendalami," ucapnya.
Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum.
Pada kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 339 KUHP ini, ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Komentar
Posting Komentar